Wednesday 16 April 2008

Pesantren di Lahan Konservasi


PEMBANGUNAN Gedung Pondok Pesantren (Pontren) Ar Risalah di Aia Dingin Koto Tangah Padang yang belum mengantongi IMB, dipandang berbeda di Anggota DPRD Kota Padang. Komisi C yang langsung meninjau lokasi bersama Dinas TRTB (Tata Ruang dan Tata Bangunan) mendapati, bangunan tersebut berada pada kawasan konservasi hutan pada RTRW 2004-2013, sehingga tidak etis jika dibangun.

Anggota Komisi C DPRD Kota Padang Zulfhmi HR Sutan Sati SE menilai, pembangunan pontren itu jelas-jelas telah melanggar peraturan dan dapat dianggap 'basalanteh' angan kepada pemerintah. Dia menyayangkan, sikap tidak tegas yang diberikan Pemko Padang melalui TRTB yang tidak menghentikan pembangunan gedung pesantren itu.

"Ini sama saja dengan mengangkangi peraturan yang telah ada. Jelas-jelas itu kawasan konservasi hutan, kenapa tetap dibangun juga. Kita tidak mau tahu, siapa (orang) di balik Ar Risalah ini. Apakah pemko tidak punya nyali? Yang jelas, ketika melanggar peraturan dan UU yang ada, seharusnya ditindak," ujar Anggota Fraksi Partai Demokrat (F-PD) ini.

Ketua DPRD Kota Padang Hadison SSi Apt menilai, persoalan di Ar Risalah itu tidak perlu dipolemikkan lagi. Katanya, persoalan di Ar Risalah, hanyalah persoalan perda RT RW saja. Dia mengharapkan, pemko segera melakukan revisi terhadap RT RW di lingkungan Aia Dingin itu.

"Saya sudah koordinasi dengan TRTB, kata mereka itu hanyalah permasalahan perubahan RTRW saja. Dalam waktu dekat mereka akan mengajukan perubahan perda RTRW ini. Tidak hanya Ar Risalah, saya fikir juga banyak bangunan lain disana," kata Mantan Ketua DPD PKS Kota Padang ini.

Menurut Hadison, merubah RTRW di Aia Dingin, sama saja dengan merubah kebijakan penataan ruang di pesisir pantai. Saat isu tsumani menggeliat, perubahan RTRW itu sudah menjadi satu keharusan, begitu juga dengan di Aia Dingin. "Untuk Ar Risalah, dukungan pemerintah saya kira juga sudah cukup. Buktinya, walikota sudah membantu menyediakan lahan dan dana Rp 100 juta. Itu kan sama dengan dukungan," kilah Hadison.(**)

Your cOmment"s Here! Hover Your cUrsOr to leave a cOmment.