Rambu-rambu lalulintas penuh kontroversi, terpasang di Jalan Khatib Sulaiman Padang, tepatnya di depan Rumah Sakit Selasih Padang. Buntutnya, Komisi C DPRD Kota Padang langsung meninjau ke lokasi, Rabu (12/3) bersama Dinas Kimpraswil Kota Padang usai menggelar rapat kerja. Dari pandangan langsung terlihat, marka jalan itu memang sangat mengganggu dan dapat memicu terjadinya kecelakaan lalulintas.
Rambu-rambu lalulintas berbentuk dilarang berbelok ke Kanan dari arah pasar raya, dengan bentuk belok kanan disilang itu, persis berada di depan RS Selasih. Sehingga, masyarakat atau mobil dalam keadaan darurat, diperkirakan tidak akan melihat rambu tersebut dan akan menabrak kendaraan yang juga berbelok ke arah tersebut. Dari sisi yang berlawanan, kendaraan diperbolehkan untuk berbelok, seakan pada jalur tersebut ada sebuah bundaran.
Sementara, untuk memasuki RS Selasih dari arah Pasar Raya, pengendara harus melewati jalur yang satu lagi. Jalur tersebut, memperbolehkan pengendara untuk berbalik arah ke kanan dan menuju ke jalah di sebelahnya. Untuk masuk ke rumah sakit, tentu harus kembali berbelok ke Kiri menyeberang.
"Ini memang aneh, kita di DPRD sudah mendapatkan keluhan masyarakat. Jalur untuk masuk ke sebuah rumah sakit, seharusnya dibuat lebih gampang dan tidak dihalangi. Apalagi, jalur yang dibuat itu, ternyata sangat sempit. Seharusnya, dinas terkait harus menghilangkan jalur aneh satu-satunya di Indonesia ini," ujar Anggota Komisi C Junaidy Hendri ST yang datang beserta Ketua Komisi C Ir Priyanto MM, Drs Faizal, Zulfahmi dll.
Kepala Dinas Kimpraswil Ir H Muzni Zakaria mengakui, kalau rambu-rambu dilarang berbelok itu memang agak aneh. Katanya, sewaktu mendapatkan petunjuk lokasi pemasangan rambu, dia sempat bertanya. Namun, pekerjaan itu, tetap dilakukan, karena tugas Kimpraswil Hanya memasang dan rancangannya oleh dinas lain.
"Kita (Kimpraswil) hanya tukang yang mengerjakan sebuah proyek. Tapi, karena kita yang pasang, masyarakat banyak yang mempertanyakan kepada kita," ungkap Muzni didampingi Kasubdin Jalan dan Jembatan Afrizal BR.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Padang Drs H Firdaus Ilyas MM berpandangan lain. Menurutnya, kondisi tersebut sengaja dibuat dan telah melalui kajian yang matang. Pengendara dari arah Pasar Raya Padang, memang tidak diperbolehkan secara langsung berbelok ke arah RS. Diperkirakan, mereka akan bertabrakan dengan kendaraan yang keluar dari RS.
"Jalur potong atau bengkolan itu, sengaja kita persempit untuk satu kendaraan saja. Untuk kendaraan yang melaju dari arah pasar, dapat memasuki RS melalui jalur potong yang lebih jauh. Jaraknya kurang dari 10 meter. Ini adalah langkah, untuk mengurangi resiko kecelakaan. Kita bertindak, menggunakan manajemen keselamatan lalulintas," tegasnya.(***)