Thursday, 14 February 2008

Ketika Identitas Menentukan Pilihan

Selasa 11 Desember 2007 lalu, usai membuka Sosialisasi UU No 23 Tahun 2006 di Gedung Pertemuan Bagindo Aziz Chan, Walikota Padang Drs H Fauzi Bahar MSi mengatakan akan mencoba mengganti kartu pemilih dengan KTP (Kartu Tanda Penduduk) pada Pemilihan Walikota (Pilwako) yang dijadwalkan akhir Tahun 2008 ini. Hanya dengan KTP, para pemilih sudah dapat nyoblos di 1600 Tempat Pemungutan Suara (TPS).



Katanya waktu itu, pemberlakuan KTP baru tersebut, sedang dalam proses pengumpulan data kependudukan Kota Padang yang mengacu pada UU No 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dan KTP berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) Nasional. Dengan diberlakukannya KTP ini, maka KTP yang lama tidak berlaku lagi.

Soal anggaran, walikota juga telah mengantisipasinya dengan (mencoba) mengalihkan anggaran pembuatan kartu pemilih yang telah dialokasikan ke anggaran pembuatan KTP. Artinya dalam membuat KTP, masyarakat tidak dibebankan biaya apapun. "Kota Padang akan menjadi pilot project untuk hal tersebut," ungkapnya waktu itu.

Petikan berita tersebut memang tidak terlalu menghiasi berita di koran-koran lokal apalagi nasional pada waktu berselang. Namun, saat membuka situs resminya Pemko Padang http://www.padang.go.id, maka kutipan walikota tersebut akan terpampang dengan sangat jelas hingga saat ini. Sebagai pilot project, tentulah Kota Bingkuang harus basitungkin, untuk menunjukkan yang terbaik.

Satu terobosan baik, jika pemko tidak membebankan dana kepada masyarakat, untuk mengurus KTP. Selain dapat ikut Pilwako, tentu juga dapat KTP gratis. Itung-itung penghematan, di tengah kondisi yang serba sulit seperti sekarang ini. Meski masih (sebatas) wacana, karena belum ada tindakan nyata yang dilakukan, KPU Kota Padang sudah pesimis, itu tidak akan terwujud pada pesta demokrasi langsung perdana ini.

Setidaknya, itulah yang digambarkan Ketua DPRD Kota Padang, Hadison SSi yang berdialog (berkali-kali) dengan KPU Padang di bawah pimpinan Endang Mulyani SH yang segera habis masa tugasnya itu. "KPU sepertinya tidak akan berani, berspekulasi, untuk mengganti kartu pemilih dengan KTP," ungkap mantan Ketua DPD PKS Kota Padang ini.

Alasan tidak beraninya KPU, terkait dengan tidak adanya aturan baku tentang hal tersebut sangat masuk akal. Yang ada pada undang-undang Nomor 22/2007, hanyalah kartu pemilih yang disiapkan secara khusus -- bukan KTP atau identitas lain. Kemungkinan terjadinya gugat menggugat usai Pilwako, menjadi alasannya saat Hadison ditanyai POSMETRO beberapa hari lalu. Tentunya, KPU yang akan kerepotan.

Sebelumnya, Endang Mulyani pernah mengatakan, KPU merupakan pelaksana UU, sehingga setiap tindakannya harus berlandaskan aturan hukum tinggi tersebut. Ide untuk menjadikan KTP sebagai kartu pelilih dinilai cukup cerdas. Tapi, hingga saat ini belum ada revisi UU yang menyatakan KTP dapat menggantikan kartu tanda pemilih. Karena, hingga saat ini, ujar Endang, PP No 6 tahun 2005, UU No 32 tahun 2004 dan UU No 22 tahun 2007 belum direvisi, sehingga kartu tanda pemilih nantinya tetap menjadi instrumen Pilwako.

Nah, dikala Kota Padang telah menasbihkan diri sebagai pilot project, bagaimana realisasinya? Apakah ribut-ribut pembahasan RUU Pemilu oleh politisi di Senayan Jakarta (DPR RI - red) juga menempatkan draft soal KTP ini? Dari bocoran yang diterima, ada yang mengatakan masuk, tidak sedikit yang mengatakan tidak. Jadi, landasan apa yang bakal dipakai.

Bagaimanapun, sebuah proses pemilu, pilkada atau pilwako tentu akan melibatkan masyarakat sebagai pelaku utamanya. Kalau secara kasat mata, tidak ada aturannya, apa yang menjadi dasar kota ini jadi pilot project? Kita simak sajalah bagaimana kedepan .(***)

Your cOmment"s Here! Hover Your cUrsOr to leave a cOmment.